Jumat, 01 April 2016
Jumat, 25 Maret 2016
APLIKASI CETAK BUKTI POTONG PAJAK PPH 21 BAGI PNS
Bulan Maret sudah sampai di penghujung. Sistem pelaporan dan pengmabilan data secara online seiiring waktu tumbuh dan bermunculan. Namun di lapangan belum dibarengi dengan SDM yang memadai, sehingga sering terjadi hampir semua pekerjaan yang berbau Laptop dan online di "pasrahkan" kepada satu orang, yaitu operator sekolah.
Mulai Tahun 2016 Sistem Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi juga dilakukan secara online melalui E-Filling. Laporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, wajib bagi semua orang yang ber-NPWP. Dan Laporan ini sesungguhnya merupakan kewajiban pribadi masing-masing pemilik NPWP
Bagi sekolah yang memiliki Tenaga Administrasi/TU tersendiri mungkin bukan perkara sulit dan berat, namun bagi sekolah yang tidak memiliki Tenaga Administrasi?TU biasanya dilakukan oleh Bendahara Sekolah, Guru, atau Operator Sekolah. Mengingat tugas guru tidak kalah banyaknya sehingga mengerjakan Laporan SPT Tahunan cukup menyita waktu dalam penghitungannya. Sehingga tak jarang mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan (Operator Sekolah).
Bagi rekan-rekan Operator yang mendapat tugas membuat Laporan SPT Tahunan tersebut, saya ingin membagikan aplikasi untuk memudahkan rekan-rekan dalam mengerjakan laporannya. Sekali input Form sudah siap cetak, sehingga bisa memangkas waktu untuk mengerjakannya.
Aplikasi ini sangat sederhana dan familiar bagi mereka yang sudah terbiasa bekerja dengan menggunakan Microsoft Excel. Rekan-rekan cukup mengisi isian di dua sheet saja, yaitu Sheet data pemberi kerja dan Sheet gaji seluruh PTK yang ada di lembaga tersebut. Selanjutnya tinggal cetak Form Laporan yang diperlukan dari semua PTK. Selanjutnya dari Form yang dibuat dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online melalui E-Filling.
Untuk Aplikasinya bisa disini
Minggu, 20 Maret 2016
MEMBUAT ADMINISTRASI BULANAN BANTUAN BOS
Bagi bendahara BOS setiap bulan pasti mengerjakan administrasi bulanan BOS yang terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Bank dan Buku Pembantu Pajak.
Bagi sekolah yang memiliki tenaga administrasi tersendiri tentu bukan hal yang begitu berat untuk mengerjakan. Khusus sekolah dasar rata-rata malah belum memiliki tenaga administrasi tersendiri. Sehingga guru juga harus memiliki ketrampilan sebagai tenaga administrasi. Selain mengerjakan administrasi kelasnya sendiri, beberapa guru juga membantu mengerjakan administrasi di sekolah.
Tidak di pungkiri lagi, kegiatan administrasi di sekolah yang "berbau" laptop dan kegiatan online jika kita mau melihat langsung di lapangan, seakan-akan di vonis sebagai "tugas OPS".... sabar ya teman-teman OPS, semoga kesehatan senantiasa di berikan untuk teman semua...
Bagi guru yang merangkap Bendahara BOS tentu merupakan pekerjaan yang berat, selain mengelola juga harus mengerjakan administrasinya secara lengkap setiap bulannya. Dari situ saya mencoba membuat aplikasi sangat sederhana untuk membantu bendahara bos di sekolah untuk mengerjakan administrasi BOS.
Aplikasi ini berbasis excel yang tentu sudah familiar bagi teman-teman. Sengaja saya sharing di sini untuk bisa di manfaatkan teman-teman. Aplikasi ini masih jauh dari sempurna, silakan bagi yang mau menyempurnakan untuk membuka protectnya.
Yang ingin mencoba, silakan INTIP DAN DOWNLOAD DARI SINI YAAA...
Akhirnya, semoga bisa memberikan manfaat bagi teman-teman semua.
CETAK MUDAH NISN DENGAN FOTO SISWA
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik (tunggal) yang diberikan secara Random kepada peserta didik oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) kemdikbud.
Demikian pentingnya NISN sehingga NISN perlu dikelola dengan baik agar data peserta didik selalu terjaga validitasnya. Salah satu sistem pengelolaan data peserta didik yang telah dibangun PDSP adalah Sistem Verifikasi dan Validasi Peserta Didik yang dipublikasikan di situs : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/app/home
Melalui proses vervalpd maka akan didapat NISN yang valid yang selanjutnya akan di push langsung ke dalam aplikasi Dapodik melalui proses sinkronisasi.
Banyak sekali aplikasi cetak NISN yang beredar yang merupakan kreatifitas teman-teman Operator Sekolah. Kali ini saya ingin berbagi satu aplikasi cetak NISN yang bisa menjadi alternatif pilihan teman-teman untuk dicoba.
Kelebihan Aplikasi ini adalah di lengkapi QRCode yang sudah mulai populer di gunakan di Indonesia. QRCode ini dapat dibaca menggunakan aplikasi Barcode Scaner yang dapat di sematkan pada smartphone. Sehingga lebih mudah untuk mengindentifikasinya kevalidannya.
Banyak sekali aplikasi cetak NISN yang beredar yang merupakan kreatifitas teman-teman Operator Sekolah. Kali ini saya ingin berbagi satu aplikasi cetak NISN yang bisa menjadi alternatif pilihan teman-teman untuk dicoba.
Kelebihan Aplikasi ini adalah di lengkapi QRCode yang sudah mulai populer di gunakan di Indonesia. QRCode ini dapat dibaca menggunakan aplikasi Barcode Scaner yang dapat di sematkan pada smartphone. Sehingga lebih mudah untuk mengindentifikasinya kevalidannya.
Aplikasi cetak NISN kali ini masih berbasis data dari Dapodik, jadi kita tidak harus input manual data siswanya. Kita tidak repot lagi input semua data, semua data siswa tinggal unduh dari progress pengiriman dapodik.
LANGKAH-LANGKAHNYA :
- Langkah pertama adalah UNDUH APLIKASI dari SINI. Setelah berhasil diunduh, silakan di ekstrak dulu karena file masih dalam format zip. Langsung pilih tombol ekstrak dan tidak ekstrak satu persatu-persatu, agar file yang ada di dalamnya menjadi satu folder. Jika kesulitan unduh file dan ekstraknya, silakan dipelajari dulu caranya dari SINI.
- Setelah aplikasi selesai di ekstrak, cek folder. Dalam folder tersebut ada 4 file yang harus ada dan tidak boleh di hapus. Yaitu file Aplikasi e-NISN Card.exe, foto.jpg, QRCode.bmp dan QRCodeLib.dll.
- Langkah selanjutnya adalah download file excel dari pengiriman dapodik. Silakan masuk di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id agar lebih cepat masukkan nomor NPSN sekolah.
- Setelah itu untuk mendapatkan file tersebut kita harus memasukkan KODE REGISTRASI pada kotak yang telah di sediakan. Maka akan muncul data sekolah kita. Telusur sampai ke bawah dan temukan tombol DOWNLOAD berwarna merah. Klik tombol tersebut dan file excel akan terdownload ke laptop kita. Cek di kotak Download dan pindahkan file tersebut ke dalam folder Aplikasi E-NSN Card yang sudah kita persiapkan tadi.
- Setelah semua siap, jalankan Aplikasi E-NISN Card maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah. Pilih file excel sekolah kita dan klik tombol KONEKSI. Maka aplikasi akan membaca data siswa. Gunakan tombol PREV dan NEXT untuk memilih siswa yang akan kita cetak NISNnya. Jika sudah sesuai tambahkan file foto siswa tersebut dengan klik pada tombol ADD FOTO. Untuk hasil terbaik gunakan foto dengan format JPG berukuran 250 x 300 px.
- Bagi teman-teman yang kesulitan untuk resize foto, banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk resize gambar. Salah satunya adalah ACDSee yang dapat di pelajari dari SINI.
- Jika foto sudah masuk sempurna tekan tombol CETAK untuk mencetak kartu NISN. Hasil Cetaknya akan tersimpan dalam folder yang sama dengan aplikasi dengan nama file NamaPD.JPG.
BAGAIMANA MENCETAK KARTU NISN SEBAGAI BUKTI FISIK ?
Dari hasil cetak kartu NISN dalam bentuk file JPG tadi, teman-teman bisa gunakan fungsi CROP pada ACDSee atau PAINT bawaan Windows untuk mengambil Kartu NISN-nya saja. Setelah itu dapat di boyong ke aplikasi lain untuk mencetaknya. Misalnya Microsoft Office Words untuk menyusun Kartu NISN sebelum di cetak melalui printer.
Kartu NISN ini juga di lengkapi dengan QRCode di bagian belakang, sehingga dapat di pindai menggunakan Barcode Scanner yang disematkan di smartphone. Untuk unduh aplikasi Barcode Scanner bisa unduh dari SINI. Salah satu contoh hasil scan dengan menggunakan Barcode Scanner dari smartphone akan tampil seperti gambar di samping.
Demikian, semoga aplikasi sederhana ini bisa memberikan manfaatnya.
UNDUH APLIKASI :
Senin, 15 Februari 2016
Syarat dan Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016
NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.
Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh langsung dari links sumber berikut ini.
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat