Laporan
Penggunaan Dana BOS Pusat harus dilengkapi dengan lampiran bukti-bukti
pendukung.
1.
Penulisan Kwitansi harus jelas dan
terinci sesuai peruntukannya
2.
Pembelian barang dilampiri nota
pembelian. Nota didapat dari toko sehingga tulisan tidak akan sama antara nota
yang satu dg yang lain
3. Jika ada pembayaran pajak, maka bukti
setor pajaknya dilampirkan dibawah kwitansi masing-masing obyek pajak
4.
Untuk dana BOS PPh Ps.22 ditiadakan
5.
Pemberian Honor harus ada dasarnya
yaitu SK kepala Sekolah tentang kegiatan dimaksud dengan melampirkan nama guru
penerima honor dan jenis kegiatan yang ditangani.
6.
Harga satuan disesuaikan dengan harga
pasar (membandingkan 3 toko) dan memperhatikan harga satuan tertinggi (PERBUP)
7.
Belanja sampai dengan
250.000,- = tanpa materai
B Belanja >250.000 s.d 1.000.000 = Materai 3.000
Belanja >1.000.000 = Materai 6.000
8. Semua transaksi penerimaan dan
pengeluaran dicatat dlm buku kas umum dan pembantu yg relevan sesuai urutan
tanggal kejadiannya.
A.
Pengeluaran : Honor GTT / P T T
Lampiran SPJ:
1) SK GTT / PTT yang ditetapkan oleh Kasek.
2) SK Kasek tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru (disatukan PNS dan non
PNS)
3) Tanda terima honor
4) Daftar hadir GTT/ PTT
Ingat : Bayar Honor sesuai yang ditandatangani
di SPJ
B.
Pengeluaran : Transport Perjalanan Dinas,
KKG/MGMP/KKKS/MKKS atau Rapat Dinas dll.
Lampiran SPJ:
1) Surat undangan
2) Surat perintah tugas
3) Laporan hasil tugas
4) SPPD
5) Tanda Terima uang transport
6) Lampirkan bukti lain yang mendukung.
7) Besarnya uang transport disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
(PERBUP)
Ingat : Jika transport berupa pembelian Bahan
Bakar Minyak (BBM) maka harus dilampiri bukti Nota dari SPBU atau berupa
kwitansi pembelian BBM.
C.
Pengeluaran : Honor Guru Les / Ekstra Kurikuler
/ dll
Lampiran SPJ:
1)
SK Kasek tentang kegiatan Les/Ekstra Kurikuler
dengan melampirkan nama guru dan jenis ekstra kurikuler yang ditangani.
2)
Daftar hadir guru dan siswa
3)
Laporan hasil pelaksanaan (oleh guru
pelaksana)
4)
Tanda Terima honor
5)
Bagi PNS Gol III
dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV
dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
D.
Pengeluaran : Honor pembuatan soal (selain soal
ulangan harian)
Lampiran SPJ:
1) SK Kasek tentang kegiatan tersebut.
2) Master soal yang dibuat
3) Tabel tanda terima honor
4) Kwitansi penerimaan
5) Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar
5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.1 =
15%.
E.
Pengeluaran : Honor Kegiatan Remedial
Lampiran SPJ:
1) Surat permohonan mengadakan remidi oleh guru
2) Melampirkan daftar nilai hasil ulangan sblm remidi
3) Surat tugas melaksanakan remidi
4) Lampirkan master soal yang digunakan remedial
5) Laporan hasil remidi berupa nilai
6) Tanda Terima honor
7) Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar
5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 =
15%.
F.
Pengeluaran : Honor pengawas/Korektor UTS / UAS
/ dll
Lampiran SPJ:
1) SK Kasek tentang kegiatan
tersebut.
2) Daftar Hadir
3) Tanda terima honor
4) Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar
5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 =
15%.
G.
Pengeluaran : Keg. rehabilitasi
ringan/pemeliharaan bangunan sekolah.
Lampiran SPJ:
1) Membuat Rencana Kerja
2) Foto Sebelum dan sesudah pelaksanaan
3) Nota dan Kuitansi pembellian material
4) Pembelian bahan material diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. 10%
(Tanpa PPh Ps.22)
H.
Pengeluaran : Upah Tukang
Lampiran SPJ:
1) Surat perintah kerja dari Kepala Sekolah
2) Daftar Hadir Tukang
3) Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tsb dg
standar upah yg berlaku di masyarakat
4) Tanda Terima Upah Tukang (Sebut jenis kegiatannya)
I.
Pengeluaran : Bantuan Transport Siswa
Miskin
Lampiran SPJ:
1) SK Kepala Sekolah tentang daftar siswa miskin yang akan mendapatkan dana
transport.
2) Tabel tanda terima uang transport
3) Kwitansi penerimaan
4) Foto copy kartu Gakin
Ingat : Pemberian uang transport hanya pada
siswa miskin yang terkendala oleh jarak dari dan kesekolah sehingga anak
terancam DO.
J. Pengeluaran
: Pembelian Seragam, Sepatu dan Alat Tulis bagi siswa miskin
Lampiran SPJ:
1) Hanya bagi siswa penerima bantuan siswa miskin
2) SK Kasek tentang penerima bantuan siswa miskin
3) Kuitansi & Nota pembelian
4) Tanda terima barang
5) Pembelian barang diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. sebesar 10%
(Tanpa PPh Ps.22)
K.
Pengeluaran : Foto copy / penggandaan
Lampiran SPJ:
1) Nota dan Kwitansi
2) Penggandaan >1Jt yang tidak terpecah-pecah dikenakan PPn 10%
(TANPA PPh Ps.22)
L.
Pengeluaran : Pembayaran Rekening Listrik / air
/ dll
Lampiran SPJ:
1) Bukti rekening listrik / air
2) Kwitansi pembayaran
3) Jika tidak memiliki rekening / hanya menyumbang maka lampirkan surat
perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemilik Rekening tentang kesepakatan
pembayaran rekening listrik
4) Lampirkan rekening listrik
M.
Pengeluaran : Honor Bendahara/Pembantu
Bendahara BOS
Lampiran SPJ:
1) Lampirkan SK Tim Manajemen BOS dan SK Penunjukan Pembantu Bendahara
BOS
2) Tanda Terima Honor
3) Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar
5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 =
15%.
N. Pengeluaran : Rapat Guru / Komite / Sosialisasi / dll
Lampiran SPJ:
1) Undangan rapat
2) Daftar hadir
3) Notulen Rapat
4) Kwitansi + Nota jika ada pembelian konsumsi. Ditulis secara jelas jumlah
dan harga satuannya.
5) Dokumentasi/Foto kegiatan
6) Pembelian konsumsi diatas 1 juta dikenakan Pajak PPn 10% dan PPh Ps.23 sebesar
2%.
O. Pengeluaran : Iuran / Pendaftaran kegiatan
workshop dll
Lampiran SPJ:
1) Kwitansi iuran KKG/KKGO/KKGA/MGMP/MKKS dan sejenisnya ditandatangani
bendahara pengelola kegiatan dan distempel kegiatan
2) Biaya pendaftaran workshop/lomba ditandatangani dan distempel panitia
kegiatan
P. Pengeluaran : Pembelian Buku Pelajaran / Referensi / Pengayaan
Lampiran SPJ:
1) Membuat Berita Acara Rapat tentang penetapan Judul Buku dan alasan
penentuan buku yang dibeli dengan melibatkan seluruh dewan guru dan
Komite
2) Daftar Hadir Peserta Rapat
3) Surat Penawaran Buku dari Penerbit/Distributor
4) Daftar Harga / Catalog Buku dari Penerbit/Distributor
5) Surat pesanan buku dari lembaga ke Penerbit berkop sekolah dan
ditandatangani Kasek.
6) Berita Acara Penyerahan Buku antara Penerbit/ Distributor dengan Kepala
Sekolah
7) Nota / Faktur dari Distributor/Penerbit
8) Kwitansi yang ditandatangani Kasek, Bendahara dan Distributor/penerbit